PHRI Kota Cirebon Keberatan RUU Minuman Beralkohol
CIREBON – PHRI Kota Cirebon keberatan akan larangan minuman beralkohol (mihol) nol persen. Meski diakui, hotel di Kota Cirebon telah patuh terhadap Perda 4/2013 itu.
Keberatan juga ada pada salah satu poin RUU Pembatasan Mihol Nol Persen. Yakni pengecualian dalam RUU itu, mihol di hotel hanya untuk hotel bintang 5.
Baca Juga: Influencer Kuningan Jadi Korban Penipu, Tabungan Rp40 Juta Raib
“Kan ada hotel bintang 3 atau 4 (di Indonesia) yang menyediakan bir atau wine. Tapi bukan kita yang memperbolehkan,” kata Ketua PHRI Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki kepada Radar, kemarin.
Keberatan lain disampaikan dengan alasan makanan/minuman adalah bukan termasuk produk utama hotel. Melainkan sampingan pendapatan yang dimanfaatkan pengusaha penyedia hunian kamar tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: